Pondok Pesantren di Margahayu Sempat Ditutup Seng Oleh Ahli Waris, Ini Hasil Mediasinya.

12 Oktober 2020, 17:36 WIB
Sejumlah warga membongkar seng yang menutup akses masuk menuju pondok pesantren Nurul Ain di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin 12 Oktober 2020. (Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia). /

GALAMEDIA - Perselisihan antara pihak Pondok Pesantren Nurul Ain dengan ahli waris pendiri pesantren akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan mediasi.

Sebelumnya, akses masuk menuju Ponpes yang beralamat di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung itu, ditutup seng oleh ahli waris pada Minggu 11 Oktober 2020.

Namun, mediasi akhirnya dilakukan di Kantor Desa Sukamenak oleh Polsek Margahayu, Camat dan pihak desa, Senin 12 Oktober 2020. Kedua belah pihak menemui kesepakatan.

Pengurus Pondok Pesantren Nurul Ain, Ahmad Syahidin mengaku, persoalan pesantren tersebut dari pertama sampai hari ini keadaannya baik.

"Tapi inilah yang kita semua harus tahu, perjuangan sesuai agama Islam, mungkin harus saya lalui dengan jalan seperti ini," kata Ahmad, setelah pembukaan seng yang menutupi pesantrennya.

Sebagai pengasuh pesantren, Ahmad mengucapankan terima kasih, untuk yang membantu mengislahkan dan mengondusifkan kegiatan belajar dan mengajar di pesantren tersebut.

Ahmad menjelaskan, awalnya tidak ada persoalan, namun ada miskomunikasi dari pihak ahli waris yang mungkin memiliki maksud lain atau dari keluarga besar pendiri pesantren untuk pengembangan pondok pesantren.

"Saya dari awal mendukung niat baik keluarga besar untuk memperlebar, dengan dikeluarkannya atau dijualnya pondok pesantren ini," ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, hasil keputusan mediasi tentu harus ada mekanisme yang dilewati semua pihak.

"Saya mengharapkan, mudah-mudahan kejadian ini jadi pembelajaran untuk kita semua," ucapnya.

Hasil dari musyawarah dan kesepakatan, menurut Ahmad, pertama dari ahli waris mempersilakan membuka seng yang menutupi, dan untuk tidak menghalangi berjalannya proses belajar mengajar.

"Lalu dari pihak saya, dari pihak pertama (ingin) mengeluarkan pesantren ini tidak untuk menghalangi, dan saya memang tidak ada yang menyampaikan untuk menghalangi. Jadi kesepakatan bersama sudah di acc dan sepakat," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler