Kejati Jabar Pastikan Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap dan Dikembalikan ke Polda

27 Juni 2024, 11:56 WIB
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. /Antara/Raisan Al Farisi/

GALAMEDIANEWS -Berkas Pegi Setiawan, tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan belum lengkap.

Kepastian itu disampaikan pihak Kejati Jabar. Dengan belum lengkapnya berkas, jaksa akan mengembalikannya ke pihak Polda Jabar.

Baca Juga: 8 Kuliner Enak dan Legendaris di Bandung yang Bertahan Hingga Puluhan Tahun, Sudah Ada Sejak Tahun 1928

Disampaikan Kasi Pekum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, tim jaksa peneliti sudah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Pegi Setiawan pada 20 Juni 2024.

"Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar," kata Nur saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.

Disinggung soal pokok kekurangan berkas perkara apa saja, Nur mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu.

"Jadi tanggal 24 Juni 2024 sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," lanjut dia.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Murah, Enak dan Terkenal di Pangandaran yang Banyak Diserbu Wisatawan

Ditambahkannya, Kejati Jabar saat ini baru memberikan pemberitahuan kepada Polda Jabar. Adapun untuk penyerahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," papar Nur.

Soal waktu penyerahan, Nur memastikan, berkas perkara akan diberikan pada Polda Jabar dalam tujuh hari ke depan terhitung dari hari ini.

Baca Juga: Resep Tahu Masak Kecap Terenak yang Wajib Dicoba, Bahan Murah Meriah, Cara Membuat Sederhana ala Martin Praja

Ia pun kembali menegaskan, berkas perkara Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan.

"Saat ini status berkas perkara masih P18, masih belum lengkap karena terdapat kekurangan material dan formil," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler