Bromo KW di Gunung Guntur Lokasi Favorit Penggila Motor Trail, Kasi KSDA Garut Malah Gak Tahu

23 Oktober 2020, 20:34 WIB
Penggila motor trail tengah mencoba medan di 'Bromo KW' kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut. (sumber instragram) /

GALAMEDIA - Nama 'Bromo KW' di kawasan Gunung Guntur Garut, belakangan ini cukup viral usai pedangdut Rizky-Ridho mengunggah foto dan video di akun instagramnya saat tengah menggeber motor trail di lokasi tersebut.

Bahkan selain Rizky-Ridho, dalam foto dan video yang diketahui diunggah pada 18 Oktober 2020 tersebut, nampak juga calon Wakil Bupati Bandung, Atep Rizal.

Namun tidak sedikit warganet yang mencibir foto dan video yang diunggah oleh pedangdut jebolan D'Academy itu. Pasalnya mereka bermain motor trail di kawasan konservasi.

Baca Juga: Libur Panjang, Pemkot Bandung Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Kepala Seksi (Kasi) KSDA Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya nama Bromo KW di kawasan Gunung Guntur itu. Namun jika melihat titik kordinatnya, terang Dodi, kawasan itu masuk ke cagar alam Kamojang.

Dodi pun menegaskan, jika mau masuk atau melakukan aktivitas di cagar alam tentunya harus ada izin. Selain itu, tidak diperbolehkan merubah apalagi sampai merusak kawasan di lahan konservasi tersebut.  

"Kalau melihat lokasi dan titik koordinatnya, iya kemungkinan itu di cagar alam Kamojang," ujarnya, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Gara-gara Rokok, Delapan Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Menurut Dodi, jika merujuk UU nomor 5 tahun 1990, ada sanksi dan denda jika melakukan perusakan di kawasan konservasi. Ia menyebut, dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam".

Kemudian dalam pasal 33 ayat 1, lanjut Dodi, berbunyi "bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".

"Sanksi yang bisa diberikan jika melanggar kedua pasal itu yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," ucapnya.

Baca Juga: Kang DS Turunkan Backhoe untuk Mengeruk Sungai Cikeruh

Dodi menyebutkan, aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan. Apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi. Dari hasil pemeriksaan pihaknya, terang Dodi, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter.

Diakui Dodi, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan, diantaranya dengan memasang portal dan melakukan penjagaan. Namun tetap saja, para pemotor itu masuk ke kawasan hutan dengan memakai jalur lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkapkan Penyesalan Sejumlah Pabrik Usai Hengkang dari Jawa Barat

"Bukannya kami melarang hobi trail. Cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler