Joe Bidden Dilantik jadi Presiden Terpilih, Twitter: Donald Trump Harus Tunduk pada Aturan

9 November 2020, 08:37 WIB
Calon Presiden Amerika Serikat 2020 foto bersama jelang agenda Debat Capres AS, Donald Trump (kiri) dan Joe Biden (kanan).* /

GALAMEDIA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan tunduk pada aturan Twitter yang sama seperti pengguna lainnya ketika Presiden terpilih Joe Biden menjabat pada 20 Januari. Demikian menurut perusahaan media sosial tersebut.

Twitter menyematkan pemberitahuan "kepentingan publik" pada sejumlah cuitan dari "pemimpin dunia" yang melanggar aturan di platform media sosial tersebut, yang jika pengguna adalah masyarakat biasa akan dihapus.

Cuitan semacam itu, dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah, disembunyikan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauan cuitan.

Baca Juga: Kunjungi Perkebunan di Kertasari, Kang DS Dapat Curhatan Ini dari Warga.Sedih Ya?

Namun, Twitter mengatakan perlakuan ini tidak berlaku untuk mantan pejabat.

"Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan, dan bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter, dikutip dari Reuters, Senin.

Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke cuitan akun @realDonaldTrump, sejak Selasa (3/11), termasuk banyak di antaranya yang berisi tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.

Twitter pertama kali menyembunyikan salah satu cuitan akun tersebut di balik label "kepentingan publik" pada Mei lalu ketika Trump melanggar kebijakan perusahaan yang mendukung kekerasan.

Baca Juga: Hari Ini Buruh Kembali Turun ke Jalan, Tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sementara, untuk kebijakan Facebook, tampaknya setelah Biden menjabat pada Januari, unggahan Trump juga tidak lagi dikecualikan dari peninjauan oleh mitra cek fakta pihak ketiga Facebook.

Kebijakan Facebook memberikan pengecualian untuk cek fakta bagi politisi, sebagai kandidat yang mencalonkan diri, kemudian pemegang jabatan saat ini dan anggota kabinet mereka, bersama dengan partai politik dan pimpinan partai politik mereka.

Dikatakan bahwa "mantan kandidat untuk jabatan atau mantan pejabat tetap akan diperiksa oleh program cek fakta pihak ketiga."

Facebook tidak menjawab pertanyaan Reuters tentang bagaimana raksasa media sosial tersebut akan memperlakukan akun Trump.

Baca Juga: Hari Ini Buruh Kembali Turun ke Jalan, Tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kemenangan Biden di Pennsylvania pada Sabtu (6/11), menempatkan kandidat presiden dari Partai Demokrat itu di atas ambang batas suara yang diperlukan untuk merebut kursi kepresidenan. Trump dari Partai Republik belum mengakui dan berencana untuk melakukan banding hasil suara ke pengadilan.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler