Jutaan Batang Rokok Ilegal Hingga Sex Toys Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

- 25 November 2020, 15:07 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, Rabu 25 November 2020. (Rio Ryzki Batee/Galamedia)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, Rabu 25 November 2020. (Rio Ryzki Batee/Galamedia) /

GALAMEDIA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, modus yang digunakan terkait rokok ilegal tersebut, yakni melalui jasa titipan atau pengiriman barang.

Baca Juga: Netizen Heboh Soroti Pernyataan Edhy Prabowo: Saya Tak Mau Permalukan Jokowi dan Prabowo

"Pada pemusnahan barang-barang di tahun 2020 ini, paling banyak rokok ilegal dengan jumlah 2 juta batang. Jadi modusnya pembelian secara online untuk rokok-rokok tanpa pita, polos atau pita yang salah peruntukannya, sekarang sedang marak seperti itu," ungkapnya kepada wartawan usai pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bandung, Jln. Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu 25 November 2020.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan kerjasama dengan seluruh jasa titipan atau pengiriman barang, seperti PT. Pos, Tiki, JNE dan lainnya. Sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan terhadap paket-paket, yang dicurigai berisi rokok ilegal maupun barang yang tidak berizin lainnya.

"Rokoknya aneh-aneh dan bukan rokok yang mereknya umum atau polos. Harganya murah, tapi pita cukainya palsu atau ada yang polos," terangnya.

Baca Juga: Cars & Coffee by Porsche Indonesia Berlanjut di Bandung

Selain jutaan batang rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 294 botol minuman beralkohol, 404 ekstrak tembakau atau likuid vape, 422 sex toys dan sejumlah barang lainnya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil tegahan dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan atas barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung, serta hasil operasi Gempur Rokok Ilegal pada perusahaan-perusahaan jasa pengiriman.

Dwiyono menerangkan total barang yang dimusnahkan senilai Rp 2,182 miliar, dan total potensi kerugian negara yang dapat terhindarkan sebesar Rp 1,766 miliar.

Baca Juga: Asik Menaiki Tembok Sekolah, Tiba-tiba Roboh dan Menimpa Parhan Pebian Hingga Tewas

"Dengan kondisi pandemi saat ini, penjualan secara online memang cukup tinggi, tapi penyalahgunaannya juga semakin banyak," katanya.

Ia menuturkan, dalam fungsi pengawasan terhadap kiriman-kiriman barang, pihaknya menggunakan mesin X-ray. Sehingga jika ada barang-barang yang tidak berizin atau memenuhi ketentuan yang berlaku, segera diamankan.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dengan cara menjalankan usaha secara ilegal.

"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui KPPBC TMP A Bandung, tetap melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal demi menciptakan stabilitas perekonomian dalam negeri," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah