Banyak Kasus, DPR Minta Menkeu Evaluasi Dirjen Bea Cukai

- 8 Juli 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi. (line today)
Ilustrasi. (line today) /

GALAMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengevaluasi Direktur Jenderal (Dirjen) Jenderal Bea Cukai terkait sejumlah kasus yang melibatkan jajarannya. Kementerian Keuangan juga harus mendalami sejumlah kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Bea Cukai itu termasuk tugas pengawasan pimpinannya.

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan sistem pengawasan dan pembinaan pada manajemen sebuah lembaga pemerintah harus berjalan dengan baik terhadap seluruh pekerja.

"Karena banyak kasusnya," kata Nasir kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Serempak Mulai Besok, Pemprov Jabar Distribusikan Bansos Tahap 2

Nasir menyitir kasus penyelundupan dan petinggi Ditjen Bea Cukai yang diduga menggunakan narkoba, jelas berdampak terhadap citra buruk lembaga tersebut.

Ditegaskan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, seorang pimpinan atau Dirjen Bea Cukai harus bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan seluruh bawahannya.

"Jadi personel juga harus dibina karena bea cukai tempat keluar masuk barang," ujar Nasir. Terkait perombakan personel pada Ditjen Bea Cukai, Nasir menyebutkan menteri terkait harus mempertimbangkan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Warga Dianjurkan Bau Badan Sekalian, Bandel Tak Mau Juga Bermasker Jerman Terapkan Aturan Konyol

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam), dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lewat Sweet Night, V BTS Mampu Lampaui Rekor Adele

Dalam rangkaian kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah  mengatakan pihaknya sedang mendalami peranan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil dengan memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan Robert merupakan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

Dalam hal Ini, anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjerat seluruh pejabat bea cukai yang terlibat dalam kasus korupsi penyelundupan impor tekstil di bea cukai.

Baca Juga: Sempat Meremehkan, Bolsonaro Jadi Presiden ke Dua di Dunia yang Terinfeksi Virus Corona

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x