Investasi Industri Baja Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi

- 26 November 2020, 14:11 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono (tengah) didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier (kanan) serta Presiden Direktur PT Sunrise Steel Henry Setiawan (kiri)  saat melakukan seremoni peresmian penambahan lini produksi kedua Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) PT Sunrise Steel di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 26 November 2020
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono (tengah) didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier (kanan) serta Presiden Direktur PT Sunrise Steel Henry Setiawan (kiri) saat melakukan seremoni peresmian penambahan lini produksi kedua Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) PT Sunrise Steel di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 26 November 2020 /humas kemenperin

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Instrumen lainnya adalah pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI wajib. Selanjutnya, penyesuaian tata niaga impor baja melalui Sistem Informasi Baja Nasional (Sibanas) yang tergabung dalam sistem informasi industri nasional (SIINAS).

“Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir,” sebutnya.

Selanjutnya, guna menciptakan demand agar produk nasional mampu diserap di dalam negeri, pemerintah juga menggulirkan program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN). Melalui program tersebut, produk-produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% hingga 40%, akan dioptimalkan diserap pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa yang menggunakan pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

“Regulasinya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Buya Yahya Ingatkan Jokowi: Jangan Jadi Presiden Ditipu Orang di Kiri-Kanan

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, industri baja merupakan salah satu sektor yang tetap kokoh di tengah hantaman pandemi, dengan kinerja di kuartal kedua 2020 yang tumbuh 2,3% dan kembali meningkat di kuartal ketiga menjadi 5,6%.

“Tentunya ini cukup membanggakan bagi kita semua. Dengan adanya investasi baru pada sektor baja, diharapkan akan semakin memperkuat kontribusinya pada perekonomian nasional,” imbuhnya.

Dirjen ILMATE berharap, penambahan investasi pada sektor industri baja terus berlanjut, sejalan dengan program substitusi impor. Pasalnya, beberapa produk hulu dari industri baja masih belum diproduksi di dalam negeri.

“Memang masih ada yang harus disubstitusi mulai dari hulu. Seperti iron ore, kemudian smelting harus tambah sampai lima kali lipat, karena selama ini berhenti sampai slab. Kemudian billet untuk memproduksi turunannya serta hot rolled coil (HRC) menjadi cold rolled coil (CRC). Kami berharap nantinya PT Sunrise Steel bisa masuk berinvestasi di segmen ini,” papar Taufiek.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah