Wali Kota Cimahi Ajay Jadi Tersangka, KPK Sebut Commitment Fee Rp 3,2 Miliar

- 28 November 2020, 13:28 WIB
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter)
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter) /

Pada jumpa pers, Firli juga mengungkapkan, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta lebih dalam penangkapan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Budaya Nusantara Nusantara Menjadi Nuansa Wisuda Telkom University Dapat Apreiasi Menparekraf

Uang itu diduga menjadi bagian dari commitment fee sekitar Rp 3,2 miliar. Dalam penggeledahan yang langsung dilakukan, KPK juga menyita dokumen keuangan dari pihak RSU Kasih Bunda.

KPK pada Jumat, 27 November 2020 mengamankan 11 orang dari berbagai lokasi, termasuk di Cimahi. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x