Ada 2.885 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, Kang Emil : Tambah Kesadaran Hukum Soal Pandemi

- 1 Desember 2020, 15:36 WIB
  Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri acara "Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020" di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri acara "Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020" di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020). /(Foto: Rizal/Humas Jabar)

Selain itu, lanjut Kang Emil, di masa pandemi ini, kesadaran hukum penting sebagai upaya dalam mencegah penularan COVID-19. Untuk itu, menurutnya, dimensi atau aspek dalam penilaian indeks desa/keluarahan darkum perlu ditambah terkait kesadaran hukum di masa pandemi COVID-19.

“Desa/kelurahan Sadar Hukum ini mohon 2021 ditambah aspek tentang pemahaman hukum saat pandemi, sesuatu yang menurut saya belum optimal karena orang masih kaget dengan hadirnya pandemi ini. Itu relevansinya terhadap asepk kesadaran hukum,” ucap Kang Emil.

“Jadi, kalau masyarakatnya sebagai objek hukum tidak taat pada Peraturan Gubernur, PSBB, dan desa/kelurahannya tidak taat pada peraturan wali kota/bupati, pandemi COVID-19 ini akan susah selesai,” katanya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tunggu Kedatangan M Rizieq Shihab Hingga Malam Hari untuk Diperiksa

Adapun dalam acara pemberian penghargaan ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 726-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, ditetapkan bahwa Terbaik I yaitu Kota Bogor, Terbaik II Kota Bekasi, dan Terbaik III Kota Cirebon.

Sementara sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 727-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, ditetapkan sebanyak 115 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020 di Jabar, terdiri dari 95 desa dan 20 kelurahan.

Para pemenang JDIH Award 2020 mendapat piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar Rp10 juta (Terbaik I), Rp7,5 juta (Terbaik II), dan Rp5 juta (Terbiak III). Kemudian kepada desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun ini diberikan piagam penghargaan dan uang pembinaan masing-masing sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Kang DS Merasa Malu Kabupaten Bandung Tidak Miliki BNNK dan Hanya Nginduk ke Cimahi

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Jabar Eni Rohyani dalam laporannya menjelaskan, tujuan diberikannya penghargaan JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik.

“Sehingga setiap anggota masyarakat dan pemerintah daerah menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Eni.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x