Tahapan penilaian JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2020 di 19 kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Depok, Tasikmalaya, serta Kabupaten Bandung, Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Purwakarta, Bogor, dan Sumedang.
Baca Juga: Kemenperin Pacu Investasi Sektor Industri Agro Senilai Rp32,5 Triliun
Sistem penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, kata Eni, menggunakan aplikasi e-Darkum yang hanya ada di Provinsi Jabar dan merupakan inovasi yang dijadikan role model oleh BPHN Kemenkumham RI.
Selain itu, lanjut Eni, juga telah dilakukan penilaian terhadap anggota JDIH di 27 kabupaten/kota se-Jabar di mana unsur penilaian ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Indikator Penilaian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Baca Juga: Para Habib Bersikap Tegas Soal Adzan Hayya Alal Jihad yang Viral: Ini Penistaan Agama Islam !
“Sistem penilaian JDIH juga merupakan review 360 yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.