Ada 2.885 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, Kang Emil : Tambah Kesadaran Hukum Soal Pandemi

- 1 Desember 2020, 15:36 WIB
  Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri acara "Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020" di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri acara "Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020" di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020). /(Foto: Rizal/Humas Jabar)

Tahapan penilaian JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2020 di 19 kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Depok, Tasikmalaya, serta Kabupaten Bandung, Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Purwakarta, Bogor, dan Sumedang.

Baca Juga: Kemenperin Pacu Investasi Sektor Industri Agro Senilai Rp32,5 Triliun

Sistem penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, kata Eni, menggunakan aplikasi e-Darkum yang hanya ada di Provinsi Jabar dan merupakan inovasi yang dijadikan role model oleh BPHN Kemenkumham RI.

Selain itu, lanjut Eni, juga telah dilakukan penilaian terhadap anggota JDIH di 27 kabupaten/kota se-Jabar di mana unsur penilaian ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Indikator Penilaian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Baca Juga: Para Habib Bersikap Tegas Soal Adzan Hayya Alal Jihad yang Viral: Ini Penistaan Agama Islam !

“Sistem penilaian JDIH juga merupakan review 360 yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x