Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja

- 11 Desember 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/Aprillio Akbar


GALAMEDIA - Skema baru gaji pegawai negeri sipil (PNS) kini tengah digodok pemerintah. Mulai tahun depan, kebijakan baru tersebut rencananya bakal dieksekusi.

Pemerintah bakal menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 11 Desember 2020.

Perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Heboh Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Kembali Direksi PT LEN Industri, Dirut Baru Sebulan Diganti

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Baca Juga: Harbolnas 12.12: Sejarah Singkat dan Pesta Diskon Besar oleh Sejumlah E-Commerce

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.

Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x