PNS Tertentu Bakal Mendapatkan Gaji Tinggi

- 4 Desember 2020, 15:39 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Foto: Pikiran-rakyat.com/


GALAMEDIA - Pemerintah bakal memberikan gaji tinggi kepada kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini mengatakan insentif akan diberikan kepada ASN berkarakteristik khusus.

Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya.

Selain itu , insentif tambahan juga bakal diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T yakni Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Diancam Ditangkap Polisi Kalau Membandel

"Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif, dan motivasi," ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat 4 Desember 2020.

Ia menyebutkan, gagasan tersebut lahir karena sejak 2020 Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperoleh mandat mengkaji level prioritas nasional untuk merumuskan atau mereformulasikan kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus.

Kebijakan ini juga memerhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 79, 80, dan 81 dimana gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja.

Baca Juga: Adik Prabowo Akui Dorong Edhy Prabowo Buka Keran Ekspor Benur Lobster Sebesar-besarnya

Dalam hal ini, indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN.

"IKU dari ASN itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x