Habib Rizieq Pastikan Siap Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya

- 11 Desember 2020, 14:40 WIB
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya /Antara Foto/Muhammad Iqbal./



GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) memastikan siap menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.

Kepastian tersebut diungkapkan Pengacara FPI Aziz Yanuar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 11 Desember 2020.

Aziz mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi sebelumnya dengan penyidik perihal jadwal ulang pemeriksaan kliennya HRS.Namun, ketidakhadiran Habib Rizieq pada dua pemanggilan sebelumnya seolah-olah Habib mangkir tanpa ada alasan.

“Kita sudah komunikasikan sebenarnya dengan atasan penyidik, dan kita jelaskan kepada penyidik kita minta dijadwal ulang,” kata Aziz.

Ia pun mengungkapkan, kedatangan pihaknya Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan surat pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: Harbolnas 12.12: Sejarah Singkat dan Pesta Diskon Besar oleh Sejumlah E-Commerce

Akan tetapi, ia memastikan HRS bersama lima tersangka lainnya akan menghadiri pemeriksaan pada Senin 14 Desember 2020.

“Kami di sini proaktif mendatangi pihak PMJ untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang,” ujarnya.

“Tapi rencananya Senin besok tanggal 14 akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” ujar Aziz.

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Mettro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan 6 identitas pelanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Insiden Berdarah Laskar FPI, Polri Sebut Telah Periksa 14 Orang Saksi

Keenam tersangka itu diantaranya saudara Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.

Kemudian kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI KH Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

“Kemarin sudah gelar perkar dari hasil gelar perkara ad 6 yang ditetapkan tersangka. Pertama sauadara MRS (Muhamad Rizieq Shihab),” kata Kabid Humas Polda Mettro Jaya, Kombes Pol Yisri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis 10 Desember.

Dalam perkara ini Rizieq dan tersangka lainnya terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x