GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
HRS mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Ia pun terancam ditangkap bahkan menjalani penahanan.
Baca Juga: Innalillahi, Jawa Barat Penyumbang Tertinggi, Angka Positif Corona Indonesia Jadi 611.631
Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon ikut bersuara. Ia yang belakangan ini tampak aktif membela HRS dan kelompoknya, berharap masih ada keadilan di negeri ini.
Baca Juga: Kapal yang Ditenggelamkan Susi Pudjiastuti Diusulkan Ditarik ke Darat dan Dijadikan Museum
Fadli Zon menyampaikan tanggapannya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, dikutip Galamedia, Sabtu, 12 Desember 2020.