Didampingi Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Tiba di Mapolda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 10:48 WIB
Anis Baswedan (jas hitam) bersilahturahmi dengan Habib Rizieq Shihab, Selasa 10 November 2020.
Anis Baswedan (jas hitam) bersilahturahmi dengan Habib Rizieq Shihab, Selasa 10 November 2020. /Instagram.com/@tengkuzulkarnain.id

GALAMEDIA - Didampingi tim kuasa hukum, Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu pukul 10.30 WIB guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Baca Juga: Usai Diperiksa, HRS Akan Langsung Ditangkap. Kuasa Hukum: Insya Allah Beliau Siap (Ditahan)

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pascarjana MM ARS University Bandung Gelar Program Yudisium

Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Petugas Gabungan Diterjunkan untuk Mencari Ibu Muda yang Hanyut di Sungai Ciandum Cipatujah

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x