Hari ini, Habib Rizieq Shihab Janji Mendatangi Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan

- 12 Desember 2020, 06:35 WIB
Tak Hadiri Panggilan Polisi karena Sakit, Habib Rizieq Dikabarkan Tunjukkan Gejala Mirip Covid-19
Tak Hadiri Panggilan Polisi karena Sakit, Habib Rizieq Dikabarkan Tunjukkan Gejala Mirip Covid-19 /Twitter @Badsusy4/

GALAMEDIA - Hari ini, Sabtu 12 Desember 2020, tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari tadi.

Baca Juga: Lepas Dari Genggaman Suami, Ibu Muda Terbawa Arus Sungai Ciogong Cipatujah

Rizieq mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

Baca Juga: Pergantian Tahun Nanti, Satpol PP DKI Jakarta Larang Ada Kegiatan Perayaan

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Di Beri Penghargaan, Ketua Rukun Warga Berkontribusi dalam Penanganan Covid-19

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x