Habib Rizieq Diperiksa Polisi, Staf Khusus Presiden Beri Sinyal: Sampai bertemu 2026!!!!

- 12 Desember 2020, 14:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 /PMJNews/Fajar



GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

HRS mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. HRS pun terancam ditangkap bahkan menjalani penahanan.

Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Diaz Hendropriyono.
Diaz Hendropriyono.


Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono pun langsung menulis dan meng-upload foto kedatangan HRS di akun instagramnya.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap Habib Rizieq sehat selalu dan menyindir bisa bertemu pada 2026.

“Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!,” tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu 12 Desember 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Diaz Hendropriyono (@diaz.hendropriyono)

Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Tegaskan Polisi Tidak Akan Layangkan Surat Panggilan Lanjutan ke HRS.*
Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Tegaskan Polisi Tidak Akan Layangkan Surat Panggilan Lanjutan ke HRS.* Antara

Sebelumnya, Polisi menunggu kedatangan Imam besar FPI tersebut. HRS akan langsung ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Ogah Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq, Mahfud MD Beberkan Alasannya

Yusri menjelaskan penangkapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tetapi dia tidak mengonfirmasi apakah Habib Rizieq akan ditahan.

Menurut Yusri, penetapan penahanan Rizieq merupakan penilaian subjektif dan objektif penyidik saat pemeriksaan menentukan penahanan Rizieq.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x