#HariNusantara2020, Begini Momentum dan Sejarahnya

- 13 Desember 2020, 10:41 WIB
Hari Nusantara jatuh tanggal 13 Desember. (net)
Hari Nusantara jatuh tanggal 13 Desember. (net) /



GALAMEDIA - Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember. Momentum peringatan Hari Nusantara ini diharapkan bisa kembali menyegarkan visi poros maritim dunia yang semakin memperkuat persatuan serta lebih mengoptimalkan potensi perekonomian bangsa.

Hal itu disampaikan pengamat kelautan Moh Abdi Suhufan kepada Antara, Minggu, 13 Desember 2020.

"Dalam momentum hari Nusantara ini pemerintah perlu melakukan meninjau ulang tentang strategi dan capaian pembangunan maritim bangsa Indonesia. Visi Indonesia sebagai poros maritim dunia yang pernah di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2014 lalu kini nyaris tak terdengar lagi," katanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Hidayat Nur Wahid: Jangan Sampai Mengalihkan Isu

Ajakan Abdi karena ia merasakan minimnya gaung poros maritim dunia akhir-akhir ini. Untuk itu, katanya, pemerintah perlu mempertegas kembali penerapan konsep poros maritim agar menjadi haluan pembangunan.

"Kami menyarankan agar Strategi Kebijakan Kelautan Indonesia 2014-2019 yang pernah diluncurkan oleh pemerintah perlu dipastikan kesinambungannya dalam periode 2019-2024," kata Abdi yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.

Hal tersebut, lanjutnya, untuk memastikan detil pembangunan maritim yang akan dilakukan pemerintah dan agar pemerintah punya peta jalan yang jelas dalam pembangunan kelautan yang dilaksanakan seluruh nusantara.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2021, Masyarakat Diminta Persiapkan Diri

Sejarah Hari Nusantara dimulai dengan deklarasi Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 mengenai batas laut Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Saat deklarasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta, kawasan perairan Indonesia masih didasarkan Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) yang produk hukum Hindia Belanda. Dalam peraturan itu, batas teritorial laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai.

Melalui Deklarasi Djuanda, yang disahkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu yang Dinyanyikan Neno Warisman Sebagai Bentuk Kecintaannya pada Habib Rizieq

Setelah mengerahkan berbagai upaya, akhirnya deklarasi tersebut diakui dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).

Dengan pemberlakuan UNCLOS 1982, kawasan Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2 juta kilometer persegi.

UNCLOS 1982 kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 17 tahun 1985 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x