Gara-gara Konten di Medsos, Ibu Paruh Baya Ini Berurusan dengan Polisi

- 17 Desember 2020, 10:32 WIB
ILUSTRASI Media Sosial
ILUSTRASI Media Sosial /Pixabay.com

GALAMEDIA - Dalam menggunakan media sosial, kita harus sebijak mungkin agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Jangan seperti yang dialami seorang ibu bernama Ratu Wiraksini (53). Dia ditangkap tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akibat aksinya yang membuat konten ujaran kebencian di aplikasi TikTok.

Dalam kontennya itu, ia mengatakan, pihak kepolisian adalah dajjal. Hal ini ia sampaikan lantaran kepolisian menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis: Berpuasalah Niscaya Kamu Sehat Ini Manfaat Puasa Sunnah lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar (diamankan)," kata Kombes Yusri seperti dilansirkan PMJnews, Kamis 17 Desember 2020.

Namun Yusri belum bisa membeberkan secara rinci terkait penangkapan tersebut, sebab ibu paruh baya itu masih Diperiksa.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x