Pengelola Tol Cipali: Saat Menyalip Jangan Gunakan Bahu Jalan Jika Ingin Selamat

- 17 Desember 2020, 15:44 WIB
 Salah seorang petugas layanan derek Tol Cipali, Astra Infra/Toll Road Cipali menunjukkan kendaraan yang naas hancur menabrak belakang truk.
Salah seorang petugas layanan derek Tol Cipali, Astra Infra/Toll Road Cipali menunjukkan kendaraan yang naas hancur menabrak belakang truk. /Dally Kardilan

GALAMEDIA - Terkait dengan tewasnya empat penumpang travel Daihatsu Grandmax Nopol B 1078 TYF di Km 119 arah Cikopo, tepatnya di daerah Cibogo, Kabupaten Subang, General Manajer Operasi Astra Tol Cipali, Suyitno meminta pengendara jangan sampai menggunakan bahu jalan saat akan menyalip.

"Hal ini demi keselamatan dan keamanan pengedarai, apalagi pada malam hari," katanya di Subang, Kamis 17 Desember 2020.

Suyitno mengatakan, sebagaimana yang dialami pengedara Grandmax yang kurang antisipasi saat akan menyalip, apalagi dibarengi mengantuk saat mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Non Aktif Diperpanjang 40 Hari

“Pengakuan sopir memang demikian tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak bagian belakang kendaraan yang berada di depannya (tdak diketahui identitasnya), “jelas Suyitno dalam keterangan persnya.

Posisi akhir kendaraan ditemukan oleh patrol, dalam kondisi  normal diantara lajur 1 dan bahu luar menghadap ke barat. Petugas layanan lalu lintas ASTRA Tol Cipali dengan responsif ke tempat kejadian perkara bersama petugas PJR Dirlantas Polda Jabar untuk mengevakuasi korban.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Fotografi

“Saat di TKP tertangani korban 2 orang luka ringan, 4 orang luka berat, dan 1 orang meninggal dunia. Namun informasi lanjutan dari kepolisian ada penambahan 3 korban meninggal dunia di rumah sakit," pungkasnya.

ASTRA Tol Cipali tidak bosan-bosan nya mengimbah kepada masyarakat khususnya pengguna jalan Tol Cipali,  untuk selalu berkendara dengan hati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan berkendara maksimal batas kecepatan 100 KM/jam, minimal 60 KM/jam.  

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x