Umat Kristiani di Cimahi Diperbolehkan Rayakan Natal di Gereja, Tapi Ini Syaratnya

- 17 Desember 2020, 16:52 WIB
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari

GALAMEDIA - Pemerintah memperbolehkan umat kristiani memperingati Natal di gereja, meski di tengah pandemi Covid-19. Namun, pembatasan sosial harus dilakukan, kapasitas gereja hanya boleh diisi 50 persen. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Di tengah pandemi Covid-19, di mana Kota Cimahi masih terjadi peningkatan kasus yang signifikan, sehingga pelaksanaan ibadah pun harus disesuaikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Kamis 17 Desember 2020.

Menurutnya, pada perayaan Natal nanti jumlah jemaat yang akan beribadah di gereja harus dibatasi.

Baca Juga: Sebagai Kepala Daerah, Uu Siap jadi Kelompok Pertama yang Disuntik vaksin Covid-19

"Untuk pelaksanaan Natal kita mengacu kepada petunjuk atau surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, bahwa Natal tidak boleh dilaksanakan secara euforia dan besar-besaran. Nantinya harus dibatasi jumlah jemaat yang akan beribadah di gereja masing-masing. Hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tiap gereja tersebut," terang Ngatiyana.

Perayaan Natal, kata Ngatiyana, diharapkan dilakukan secara sederhana. Ibadah yang digelar di masing-masing gereja juga diharapkan dibuat secara virtual, untuk diikuti sebagian jemaat yang tak bisa hadir ke gereja.

"Pengelola juga bisa menyediakan siaran virtual bagi warga yang tidak datang ke gereja, karena pembatasan jumlah jemaat," katanya.

Baca Juga: KNKT Soroti Tingginya Angka Kecelakaan di Jalan Tol Cipali yang Banyak Makan Korban Jiwa

Ngatiyana menambahkan, jika jemaat yang akan beribadah bersama di gereja, mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pengelola gereja menyiapkan semua sarana protokol kesehatan bagi jemaat yang datang.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah