Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Bandung Imbau Perayaan Natal Dilaksanakan Secara Virtual

- 15 Desember 2020, 11:26 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (berpeci)
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (berpeci) /Humas Kota Bandung

GALAMEDIA - Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengimbau perayaan Natal tahun 2020 di Kota Bandung dilaksanakan secara virtual. Hal ini dikarenakan Kota Bandung masih berada di zona merah.

"Tadi disampaikan, sudah ada pembicaraan dengan Polrestabes Bandung dan pemuka agama khususnya kristen dan prostestan, mereka akan adakan peringatan Natal secara virtual," ujar Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Selasa 15 Desember 2020.

Meski diimbau dilaksnakan secara virtual, namun tidak menutup kemungkinan Natal dilaksnakan langsung di gereja. Bila ada pihak gereja akan membuat perayaan, Oded berharap berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Massa Minta Putra Jokowi, Ghibran Rakabuming Diproses, Ini Penjelasan Polisi

"Sudah ada pembicaraan dengan pemuka agama kristen dan prostestan di antaranya sudah banyak melaksanakan secara virtual. Kalau ada satu-dua, harus ada izin dari Polrestabes," ungkapnya.

Untuk jemaah, ungkap, tetap dibatasi. Sesuai paraturan wali kota, maksimal 30 persen dari kapasitas gedung.

"Iya berkoordinasi, tapi maksimal 30 persen, tapi  mereka ada yang sampaikan bisa 20 persen," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.

Baca Juga: Kota Bogor Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porda Jabar 2026

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta, implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Viral Video Satpam Keroyok Vokalis Band, Para Pelaku Langsung Diciduk

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Baca Juga: Habib Rizieq Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar Soal Kerumunan Megamendung

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya seperti dilansirkan Antara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x