Habib Rizieq Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar Soal Kerumunan Megamendung

- 15 Desember 2020, 10:29 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Habib Rizieq ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Habib Rizieq ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah/ANTARA

GALAMEDIA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi Habib Rizieq Shihab di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.

Kedatangan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke rutan tersebut untuk pemeriksaan kasus kerumunan Megamendung.

Direskrimum Pada Jabar, Kombes Pol. CH Patoppoi menjelaskan, Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menolak diperiksa penyidik Polda Jabar.

Baca Juga: Heboh Anggota TNI Dikerahkan Amankan Dinosaurus yang Mengamuk di Jawa Timur

"Kemarin Penyidik Ditreskrimum polda Jabar, melakukan pemeriksaan MRS sebagai saksi untuk kasus Megamendung, bertempat di Polda Metro. Namun yang bersangkutan menolak diperiksa," jelas Patoppoi, Selasa, 15 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, lanjutnya, Habib Rizieq enggan memberikan keterangan terkait Megamendung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Pattopoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Pattopoi.

Baca Juga: Ditelepon Presiden Jokowi untuk Berinvestasi, Ini Ternyata Kekayaan Orang Terkaya ke-2 di Dunia Ini

"Kita bertemu MRS, tapi tetap didampingi pengacaranya. Saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," papar Direskrimum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x