Banyak Netizen Butuh Jasanya untuk Habib Rizieq, Begini Respons Hotman Paris

- 14 Desember 2020, 18:17 WIB
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan). /Instagram.com/@hotmanparisofficial
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan). /Instagram.com/@hotmanparisofficial /


GALAMEDIA - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku mendapat banyak permintaan untuk menjadi pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Permintaan tersebut Hotman terima lewat akun pribadi Twitter maupun Instagram.

Hotman pun turut membagikan tangkapan layar seorang pengguna Twitter yang secara terang-terangan bertanya perihal tarif Hotman agar bisa menjadi pengacara HRS.

"Selamat pagi Pak @Hotmanparis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, I will do best for u Pak @Hotmanparis," tulis akun @sarina_cut, yang tangkapan layarnya dibagikan oleh Hotman, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: DPR RI Bakal Panggil Divisi Propam Mabes Polri Soal Insiden Penembakan 6 Laksar FPI

Hotman kemudian memberi keterangan di foto yang dia bagikan tersebut. Dalam keterangan itu, dia meminta pandangan kepada para pengikutnya berkaitan dengan permintaan yang banyak diajukan oleh para pendukung FPI itu.

"Ini salah satu dari ratusan DM ke Hotman!! Kenapa minta ke Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman! Gimana saran para fans?," kata Hotman lewat akun Instagramnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial)

Sebelumnya, Polda Metro menetapkan Pemimpin FPI HRS dan lima orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, yang digelar awal November 2020 lalu.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos Covid-19 Tahun 2021 Bakal Disalurkan Dengan Uang Tunai

Lima tersangka lainnya yakni Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus.

HRS dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga: Rocky Gerung: Hal Serius, Kelihatannya Kok Presiden Sambil Lalu Saja Menanggapinya

Namun, polisi baru menahan Rizieq selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan, Sabtu 12 Desember lalu. Tiga tersangka lainnya, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus dilepas usai menjalani pemeriksaan pada Minggu 13 Desember.

Sementara dua tersangka lain, Shabri Lubis dan Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan usai mendatangi Polda Metro Jaya sejak pagi tadi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x