Laporan Soal Pesangon Akan Lebih Banyak dari UU ITE, Ini Penjelasan Hotman Paris

- 15 Oktober 2020, 15:55 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /instagram @hotmanparisofficial



GALAMEDIA - Pengacara kondang Hotman Paris membawa kabar baik dari salah satu pasal yang ada di dalam Omnibus Law.

Setelah membaca draf UU Cipta Kerja, Ia menemukan isi yang menyoroti adanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberikan pesangon.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, pengacara berdarah Batak tersebut menanyakan kebenaran akan hukum pidana tersebut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis.

"Bapak Kapolri, apa bila benar isi Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di mana diatur majikan yang melanggar pasal tentang pesangon dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan dapat dipenjara sampai 4 tahun penjara?" tanya Hotman Paris seperti dikutip  dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Amerika Serikat Sebut Nuklir dan Rudal Korea Utara Jadi Ancaman Dunia

Menurutnya, aturan tersebut merupakan kabar baik bagi para buruh. Sebab buruh tidak akan lagi membawa tuntutan soal pesangon ke pengadilan perburuhan atau ke Mahkamah Agung.

Jika tuntutan dibawa ke dua tempat tersebut akan memakan waktu yang lama.

"Ini berita bagus bagi para buruh. Dia tidak perlu lagi ke pengadilan perburuhan, ke Mahkamah Agung, bisa berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun untuk pesangon," jelasnya.

Baca Juga: Pentagon Siapkan Karpet Merah Sambut Kedatangan Prabowo Subianto

Hotman menuturkan, jika dengan UU Cipta Kerja tersebut, para buruh hanya tinggal membuat laporan polisi untuk memenjarakan majikannya.

"Sekali LP, laporan polisi, pasti majikan yang konglomerat dari pada di BHT di polisi dia akan bayar pesangon," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman menyarankan agar Kapolri segera membentuk devisi ketenagakerjaan. "Maka Bapak Kapolri, cepat buat divisi ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Dipanggil Bareskrim Gara-gara Senpi Ilegal

"Laporan polisi mengenai pesangon akan jauh lebih banyak dari laporan polisi mengenai Undang-undang ITE," tambah Hotman Paris.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x