Massa Minta Putra Jokowi, Ghibran Rakabuming Diproses, Ini Penjelasan Polisi

- 15 Desember 2020, 11:18 WIB
Aksi unjuk rasa di depan Polres Tasikmalaya.
Aksi unjuk rasa di depan Polres Tasikmalaya. /Twitter/@QaillaAsyiqah/



GALAMEDIA - Sekelompok orang mendatangi Polres Tasikmalaya, Senin 14 Desember 2020. Mereka meminta polisi untuk menahan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Seperti halnya Habib Rizieq Shihab (HRS), massa menilai Gibran telah melanggar protokol kesehatan dengan menghadirkan massa saat pendapaftaran Wali Kota Solo ke KPU beberapa bulan lalu.

Massa ingin polisi menahan Gibran seperti halnya HRS.

Ratusan orang itu mengklaim perwakilan Ormas Islam dan pimpinan pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Kota Bogor Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porda Jabar 2026

Ketua FPI Kabupaten Tasikmalaya Ansori mengatakan, kedatanganya ke Polres Tasikmalaya bukan untuk melakukan anarkisme. Namun, mereka menuntut pihak kepolisian menegakkan keadilan dan membebaskan HRS yang ditahan kepolisian.

"Kalau alasannya kerumunan, kan banyak kerumunan lain seperti yang dilakukan putra Pak Jokowi, Gibran, kemarin. Tapi kenapa tidak diproses? Kami ke sini hanya menuntut keadilan," kata Ansori.

Tuntutan lainnya yakni terkait penembakan terhadap 6 anggota FPI yang dinilai semena-mena. Kepolisian seharusnya melakukan langkah prosedural sebelum melakukan penembakan.

Baca Juga: Habib Rizieq Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar Soal Kerumunan Megamendung

"Kan bisa tembak kakinya dulu, tidak langsung menghabisi. Ini yang kami lihat tidak adil," ucap Ansori.

Tuntutan lainnya, kata Ansori, jangan ada lagi kriminalisasi ulama dan penegakan hukum secara adil. Karena jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan baik.

Terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, pelanggaran yang menyebabkan HRS ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.

Baca Juga: Ditelepon Presiden Jokowi untuk Berinvestasi, Ini Ternyata Kekayaan Orang Terkaya ke-2 di Dunia Ini

"MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," jelasnya, Senin 14 Desember 2020.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x