GALAMEDIA - Artis, selebgram dan model majalah dewasa berinisial TA yang tersangkut dengan kasus prostitusi online, telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk korban berinisial TA, sudah kami pulangkan, kemarin Sekira pukul 18.00 WIB," Kasudit V Polda Jabar, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat dihubungi via ponselnya, Minggu 20 Desember 2020.
Sementara untuk pelaku lainnya, Reonald menyebut, masih terus diperiksa untuk mengungkap jaringan bisnis esek-esek, yang diketahui masuk dalam jaringan prostitusi online terbesar di Indonesia ini.
Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Sebut Garut Kekurangan Tempat Isolasi Pasien Covid
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan, seorang artis-selebgram dan model majalah dewasa berinisial TA, karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online di salah satu Hotel berbintang di Kota Bandung, Kamis 17 Desember 2020.
TA turun dari mobil Toyota Inova silver dan langsung menutup mukanya dengan sebuah kain yang diapit oleh seorang polwan dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari tiga mucikari yang terlebih dahulu diamankan. Ketiganya, diamankan di Kota Medan, Jakarta, dan Bogor.
Baca Juga: Bupati Lebak Minta Warganya Taati Ketentuan 4M
"Diamankannya TA setelah kami sebelumnya mengamankam 4 tersangka lainnya yang berperan sebagai mucikari. Satu di medan, satu jakarta, satu di bogor. TA sendiri dari jakarta dan kita amankan di salah satu hotel di bandung," katanya.