Kasus Kerumunan Demo 1812 Sudah Naik ke Tahap Penyidikan, Penyelenggara Segera Diperiksa

- 21 Desember 2020, 19:00 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demo 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.*
Seorang pengunjuk rasa aksi demo 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat aksi 1812 ke tingkat penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri di kawasan Monas, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Nurul Arifin: Tindakan Negara terhadap Pemecah Belah Bangsa Sudah Tepat

Yusri menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, Kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya.

Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Rentetan Tsunami Besar di Indonesia Terjadi pada Bulan Desember

"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," tambah Yusri dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x