Jam Operasional Kafe dan Restoran di Cianjur Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB

- 28 Desember 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi restoran.
Ilustrasi restoran. /Pixabay/Pixel2013

GALAMEDIA - Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Cianjur membatasi jam operasional kafe dan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, Pemkab Cianjur melarang warganya untuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun guna mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran.

Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan pembatasan dan larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur yang berlaku hingga tanggal 1 Januari 2021, sehingga pihaknya menggencarkan razia ke kafe dan restoran guna menerapkan disiplin bagi pengelola dan tamu yang datang.

"Sanksi tegas hingga penutupan akan dijatuhkan bagi kafe dan restoran yang tetap membandel. Upaya mencegah terjadinya kerumunan selama libur panjang akhir tahun akan terus kita lakukan agar penyebaran virus berbahaya tidak kembali meningkat," katanya, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Komnas HAM Miliki Rekaman CCTV Sebelum hingga Saat Kejadian Penembakan, Mahfud MD Minta Dibuka

Dijelaskannya, sejak diberlakukannya pembatasan, pihaknya bersama tim gabungan gugus tugas, menggelar razia ke kafe dan restoran yang tetap buka melampaui batas waktu yang sudah disosialisasikan sebelumnya.

Bahkan pihaknya melakukan tes cepat antigen terhadap tamu yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di tengah keramaian. "Mereka yang masih buka di atas jam 20.00 WIB, kita bubarkan secara paksa dan beberapa kali kita melakukan tes cepat antigen terhadap tamu," katanya.

Puluhan sampel yang diambil dari pengunjung kafe sebagian besar dengan hasil negatif dan non-reaktif, namun pihaknya tetap mengimbau pengelola dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan membatasi pengunjung yang datang.

Baca Juga: Aktris Senior Yati Surachman Ajak Perkuat Cerita Orang yang Sembuh Terjangkit Covid-19

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengimbau pengelola kafe dan restoran agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan operasinya, termasuk membatasi jumlah tamu yang datang sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang rentan terjadi di tengah kerumunan.

"Kita akan bubarkan kalau ada kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan serta melanggar batas waktu buka sampai pukul 20.00 WIB. Kami imbau warga ikut serta mengawasi kalau ada yang melanggar segera lapor, kita akan kirim anggota untuk membubarkan," katanya.

Baca Juga: ADB: Banyak Traveller yang Menahan Diri Bepergian, Sektor Pariwisata Belum Bisa Pulih di Tahun 2021


Ia menambahkan, pada malam pergantian tahun di Cianjur, warga dilarang untuk menyalakan kembang api karena rentan terjadi kerumunan massa dan dapat menyebabkan berbagai hal yang tidak diinginkan termasuk kebakaran.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x