Terkait Pembubaran FPI, Herman: Memang Sudah Dianggap Bubar Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 18:07 WIB
Atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dipreteli, Rabu, 30 Desember 2002. (Twitter)
Atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dipreteli, Rabu, 30 Desember 2002. (Twitter) /

GALAMEDIA - Pemerintah memutuskan pembubaran serta pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan tersebut didukung Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry.

Dia bahkan mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

Baca Juga: Spanduk dan Sticker FPI Dipreteli, Polisi Ciduk Tujuh Orang di Petamburan

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman melalui pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," jelasnya seperti dilansirkan PMJNews.

Herry juga berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional. Sebab ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI.

Baca Juga: Pasukan Bersenjata Lengkap 'Duduki' Markas FPI di Petamburan, Spanduk-spanduk HRS Dipreteli

Herman menegaskan, keputusan pemerintah itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau berita bohong (hoax) dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI tersebut.

Sementara Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali menegaskan, FPI telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama.

"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ujar Ali, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Bicara Soal Pelengseran Presiden, Ketua Umum PBNU: Mudah-mudahan Tak Terulang

Ia meminta segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum sekaligus menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

Langkah itu harus dilakukan dalam rangka menjaga eksistensi ideologi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x