Eks Kepala BIN Sebut Pembubaran FPI Sebagai Hadiah: Demokrasi Harus Dibersihkan dari Benalu!

- 31 Desember 2020, 10:11 WIB
Jenderal TNI (Pur) AM Hendropriyono menyoroti dua organisasi kedokteran yang dianggapnya menyesatkan.
Jenderal TNI (Pur) AM Hendropriyono menyoroti dua organisasi kedokteran yang dianggapnya menyesatkan. /Instagram.com/@am.hendropriyono

GALAMEDIA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM. Hendropriyono ikut angkat bicara mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Hendropriyono bahkan menyebut, pembubaran itu merupakan hadiah dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Ia mengatakan, keresahan terhadap kehadiran Ormas FPI itu sebenarnya sudah sejak lama dirasakan oleh masyarakat.

"Tanggal 30 Des 2020 masyarakat bangsa Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," ujar Hendropriyono dalam tulisannya di akun Instagram pribadinya, dikutip Galamedia, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Rey Mbayang dan Dinda Hauw Bagikan Resep Menjaga Hubungan Mesra di Masa Pandemi

Dikatakannya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terharap perbedaan.

"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998," lanjutnya.

Dengan dibubarkannya FPI, Hendropriyono menyebut tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terharap acara pernikahan, melarang menghormat bendera merah putih, razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, hingga warung makan, mal dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri.

Baca Juga: Puluhan Anggota Brigade Elite Suriah Tewas dalam Penyerangan Bus di Deir al-Zor

"Kegiatan kriminal yang terorganisir dg kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dengan disiplin kita bisa mncapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," papar Hendropriyono.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat karena sepak terjangnya. Gus Dur saja, ujar dia, pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun.

"SKB tiga Menteri, ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," paparnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh AM Hendropriyono (@am.hendropriyono)

Baca Juga: Bom Meledak di Pasar Daging Palu, Tewaskan 8 Orang dan Lukai 53 Warga pada 31 Desember 2005

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer itu juga menyatakan, jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

"Sisi gelap apapun dari oknum tersebut daapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)," tegas Hendropriyono.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x