"Tetap kita masih berkonsentrasi pada penyebaran Covid-19, artinya yang berkerumun itu pasti sanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tutur Oded.
Untuk itu, Oded meminta warga Kota Bandung tetap diam di rumah dan tidak merayakan tahun baru dengan memperlihatkan euforia atau membuat kegiatan yang sifatnya membentuk kerumunan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak mengizinkan sejumlah aktivitas. Salah satunya meniup terompet pada malam pergantian tahun baru 2021.
Baca Juga: Fahri Hamzah Tampol Anggota DPR: Masyarakat Gundah Akibat Kebijakan Negara, Ayo Kerja yang Bener!
"Karena terompet itu ditiup. Dropletnya itu berpengaruh apabila nanti bisa berpindah dari satu orang ke orang lain. Kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," ujarnya.
Terkait kerumunan, apabila petugas menemukan kerumunan dalam jumlah besar maka akan langsung membubarkannya.
"Sesuai edaran wali kota, kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua," tandasnya.***