Pilih Mana, Kena Sanksi Denda atau Malam Tahun Baruan di Rumah Saja?

- 31 Desember 2020, 12:28 WIB
Personel Satpol PP Kota Bandung saat mengikuti apel kesiapan di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP siap mengamankan malam pergantian tahun dan akan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung
Personel Satpol PP Kota Bandung saat mengikuti apel kesiapan di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP siap mengamankan malam pergantian tahun dan akan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung /

GALAMEDIA - Wali Kota Bandung, Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Ia mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan tidak berkerumun.

"Mang Oded tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan warga Bandung untuk tetap diam di rumah, patuhi 3M," kata Oded.

Ia mengatakan hal itu saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Warga Bandung Diajak untuk Merawat dan Mengembangkan Seni

"Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas," harapnya.

Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas.

Menurutnya, aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020.

"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," tegas Oded.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Hendropriyono: Organisasi Pelindung Eks FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x