Hati-hati Tiup Terompet pada Malam Pergantian Tahun Karena Bisa Sebarkan Covid-19

- 31 Desember 2020, 15:31 WIB
WALI Kota Bandung Oded M. Danial saat memimpin Apel Persiapan Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan,di Mako 2 Satpol PP Jalan Dalem Kaum Bandung, Kamis 31 Desember 2020.
WALI Kota Bandung Oded M. Danial saat memimpin Apel Persiapan Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan,di Mako 2 Satpol PP Jalan Dalem Kaum Bandung, Kamis 31 Desember 2020. /foto humas setda kota bandung/


GALAMEDIA - Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi melarang adanya euphoria tahun baru dengan menggunakan terompet yang ditiup.

Sebab terompet itu ditiup bisa sebabkan penyebaran Covid-19 dimana dropletnya bisa berpindah dari satu orang ke orang lain.

"Kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," kata Rasdian, Kamis 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sebanyak 150 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Jelang Tahun Baru, Hari Ini Diprediksi Puncaknya

Selain itu dalam pergantian tahun baru ini, menurutnya, Pemerintah Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batasan sejumlah aktivitas di berbagai sektor.

Salah satunya pada sektor bisnis yang kini dikurangi jam operasionalnya, serta dibatasi jumlah pengunjungnya guna mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

"Kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, MUI: Harusnya Tidak Dipukul

Sementara Wali Kota Bandung Oded M Danial terus mengingatkan warganya tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 dengan berkerumun dan tetap berada di rumah.

Sebab kegiatan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dapat berpotensi memperluas penyebaran COVID-19.

"Mang Oded tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan warga Bandung untuk tetap diam di rumah, patuhi 3M," katanya.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok Dikirimkan ke Orang-orang Terdekat

Menurutnya, jika masih ditemukan sejumlah warga yang tetap beraktivitas dan mengabaikan protokol kesehatan dengan berkerumun, maka pihaknya bakal melakukan pembubaran paksa. Bahkan menurutnya sanksi bisa saja dikenakan kepada para pelanggar.

"Dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x