GALAMEDIA - Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi melarang adanya euphoria tahun baru dengan menggunakan terompet yang ditiup.
Sebab terompet itu ditiup bisa sebabkan penyebaran Covid-19 dimana dropletnya bisa berpindah dari satu orang ke orang lain.
"Kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," kata Rasdian, Kamis 31 Desember 2021.
Baca Juga: Sebanyak 150 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Jelang Tahun Baru, Hari Ini Diprediksi Puncaknya
Selain itu dalam pergantian tahun baru ini, menurutnya, Pemerintah Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batasan sejumlah aktivitas di berbagai sektor.
Salah satunya pada sektor bisnis yang kini dikurangi jam operasionalnya, serta dibatasi jumlah pengunjungnya guna mengurangi potensi penyebaran COVID-19.
"Kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua," ujarnya seperti dilansirkan Antara.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, MUI: Harusnya Tidak Dipukul
Sementara Wali Kota Bandung Oded M Danial terus mengingatkan warganya tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 dengan berkerumun dan tetap berada di rumah.
Sebab kegiatan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dapat berpotensi memperluas penyebaran COVID-19.
"Mang Oded tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan warga Bandung untuk tetap diam di rumah, patuhi 3M," katanya.
Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok Dikirimkan ke Orang-orang Terdekat
Menurutnya, jika masih ditemukan sejumlah warga yang tetap beraktivitas dan mengabaikan protokol kesehatan dengan berkerumun, maka pihaknya bakal melakukan pembubaran paksa. Bahkan menurutnya sanksi bisa saja dikenakan kepada para pelanggar.
"Dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," katanya.***