Guru Besar The Australian National University Ungkap Hal Paling Mengerikan di Indonesia Saat Ini

- 4 Januari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang.
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. /Armin Abdul Jabbar/PR


GALAMEDIA - Profesor Ariel Heryanto, guru besar School of Culture, History and Language, The Australian National University – Australia gatal dengan kondisi yang terjadi di tanah air baru-baru ini.

Ia pun ikut mengomentari pembubaran organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah tanpa proses pengadilan.

Sosiolog ini menyatakan ada persamaan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rezim Orde Baru (Orba).

Zaman Orba, rezim menutup kebebasan pers tanpa proses pengadilan. Begitu juga saat ini rezim membubarkan ormas tanpa pengadilan.

“Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan. Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan,” kata Ariel Heryanto dikutip twitternya @ariel_heryanto, Senin 4 Januari 2021.

Tangkapan Layar Profesor Ariel Heryanto.
Tangkapan Layar Profesor Ariel Heryanto. Instagram/@deelestari


Emeritus Professor Monash University ini menanyakan penegakan hukum yang berimbang dan terbuka.

“Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan. Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?” sambungnya.

ia mengatakan, dalam dua massa pemerintah yang berbeda itu, yakni Orba dan rezim Jokowi saat ini, hanya butuh secarik kertas untuk memutuskan pembubaran organisasi.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan asal Indonesia Beberkan Efek Samping Vaksin Covid-19

“Dalam kedua masa yang berbeda yang dibutuhkan hanya secarik kertas dengan tanda tangan pejabat eksekutif. Bedanya, kini ada yang masih nanya: “otoriternya di mana?” katanya.

Di cuitan lain, Ariel mengemukakan soal keganjilan proses hukum terhadap FPI. Dia menilai, yang paling ganjil dari ribut soal FPI, bukan ada dugaan pelanggaran hukum, tetapi tidak diadili.

Namun, ada pihak yang paling bersemangat membebaskan tersangka dari ancaman hukuman pidana adalah mereka yang ngaku paling benci atau dirugikan perilaku tersangka.

Baca Juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi Hari Ini

“Pihak yang berharap ada proses pengadilan untuk kasus ini, malahan di-bully,” katanya.

Prof Arel mengatakan, tuntutan pembubaran FPI sudah bertahun disuarakan. Dirinya memaklumi mengapa tuntutan itu ada. Tapi dia tidak yakin pembubaran bukan cara terbaik.

“Tapi sejak awal saya tidak yakin itu cara terbaik mengatasi masalah besar yang mengganggu,” katanya.

Baca Juga: Mensos Risma Sebut Bansos Tunai Cair Mulai Hari Ini, Cek Melalui Situs dtks.kemensos.go.id

Ariel menilai, negara otoriter memang mengerikan. Tapi menurutnya, yang lebih mengerikan adalah masyarakat pencinta penguasa otoriter yang bersorak-sorai memuja keganasan otoriterisme itu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x