Kota Bandung Godok Raperda Fasilitasi P4GN, Uung: Bakal Ada Efek Jera

- 4 Januari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi narkoba. DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi P4GN.
Ilustrasi narkoba. DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi P4GN. /Pixabay/jirono

GALAMEDIA - DPRD Kota Bandung sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Wakil Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja berharap tidak adanya tumpang tindih saat menindak penyalahgunaan narkotika. Termasuk dengan unsur garis komando siapa instansi yang bertindak dalam permasalahan tersebut.

"Jadi secara kelembagaan ada Badan Kesbangpol, selanjutnya BNN Kota Bandung. Lantas siapa yang menjadi pemimpin penindakan, harus jelas dan tidak saling menunggu," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: RK dan Dua Orang Lainnya Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kerumunan Demo 1812

Menurutnya, fungsi perda tersebut nantinya berupa pencegahan dan pemberantasan, peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.

Dikatakanya, Kota Bandung cukup rawan dalam peredaran narkoba. Sehingga secara data, jumlah penyalahgunaan narkoba harus benar-benar terkontrol dan terkendali.

"Dengan adanya peraturan ini, maka kedepannya akan ada efek jera," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Riana menerangkan, pihaknya sedang mempertimbangkan tindak lanjut hasil konsultasi dari kementerian, dalam penyelenggaraan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Baca Juga: Moeldoko Bocorkan Calon Kapolri Pilihan Jokowi Pengganti Idham Azis: DPR Akan Memproses

Diakuinya, sejauh ini pembahasan tentang IPWL oleh lembaga pemerintah belum sesuai harapan. Terlebih, berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian ditemukan adanya tumpang-tindih dalam penyelenggaraan IPWL.

Di antaranya ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Karena BNN, Kemenkes, Kemensos itu lebih berpatokan pada regulasi masing-masing yang sesuai dengan tupoksinya saja. Lalu kalau kita bicara hal yang bersifat integratif, standar pelayanan belum ada. Pembukaan akses secara bersama-sama belum ada, kegiatan sosialisasi bersama-sama juga belum ada, termasuk soal data bersama," tuturnya.

Politisi Demokrat tersebut menjelaskan, temuan hasil kajian kebijakan IPWL yang ditangani lintas kementerian, akan menjadi saran dan masukan kepada Pemkot Bandung dan BNN Kota Bandung.

Baca Juga: Misteri Kematian Seorang Pria di Kamar Kos, Kekasihnya dalam Kondisi Kritis, Wajah Penuh Luka

Riana menuturkan, selama penelaahan dan kajian, pansus menemukan indikasi ketidakharmonisan peraturan berupa perundang-undangan. Sehingga menimbulkan tumpang-tindih kewenangan kementerian dalam pelaksanaan IPWL.

"Dalam pemikiran kami ini tidak ada ukuran kinerjanya. Hanya memikirkan hasilnya saja, bukan pada pengaruhnya," ujarnya

Oleh karena itu, Pemkot Bandung dan BNN Kota Bandung akan dihadirkan kembali dalam suatu forum untuk mencari solusi terkait tumpang-tindih kewenangan tersebut.

Pihaknya juga mengusulkan untuk melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, karena IPWL berkaitan dengan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan gelap narkotika (P4GN).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Berduka! Glenca Chysara Pemeran Elsa Kehilangan Sosok Ini

Ia khawatir adanya dampak dari tumpang-tindih aturan terkait IPWL di tingkat kementerian dan belum sinkronnya Perpres tentang P4GN, berupa penambahan beban pada lembaga pemasyarakatan pada masa mendatang.

"Dalam Inpres ini hanya bicara soal P4GN, tidak bicara soal rehab. Padahal P4GN tanpa rehab artinya apa, semua orang yang jadi pengguna akan dibawa ke penjara. Kalau semua pengguna dibawa ke penjara, penjara tak mampu menampung," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah