Bupati Bandung Berharap PSBB Di Kabupaten Bandung Tidak Seketat di Daerah Zona Merah

- 7 Januari 2021, 18:35 WIB
Bupati Bandung Dadang M Naser
Bupati Bandung Dadang M Naser /BUDI SATRIA/PRFM


GALAMEDIA - Menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang, Pemkab Bandung akan taat kepada pemerintah pusat.

Namun demikian ia berharap PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat di daerah Zona Merah.

Masyarakat pun diminta untuk sama-sama mentaati aturan pemerintah terkait PSBB tersebut.

“Pemerintah sayang masyarakat, ayo kita saling mengingatkan. Sabilulungan saling asah, asih dan asuh, untuk tidak segan-segan saling tegur, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuh Bupati Bandung Dadang Naser, dalam rilisnya Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Rekor Tertinggi! Bertambah 9.321, Covid-19 di Indonesia Dekati Angka 800 Ribu Kasus

Untuk penerapan di Kabupaten Bandung, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Rencananya pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akan segera membahas, seperti apa penerapan PSBB di wilayahnya.

“Meskipun Kabupaten Bandung tidak termasuk dalam wilayah Jabar (Jawa Barat) yang masuk kriteria penerapan PSBB, namun Pak Gubernur menyatakan, PSBB berlaku di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang),” tutur Dadang.

Ia berharap, penerapan PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat wilayah yang dinyatakan zona merah atau hitam.

Baca Juga: Balas Sindiran Aksi Protes Hong Kong, Massa Trump Bikin Rusuh Capitol Hill Netizen +86 China Pecah

“Saat ini kita berada di zona oranye, mudah-mudah bisa bergerak ke kuning. Meski bukan berarti bebas, tetap protokol kesehatan tetap diterapkan. Pusat keramaian kalau bisa, buka hingga pukul 8 malam. Kalau jam 7 itu tanggung, baru beres waktu Shalat Magrib,” harapnya.

Untuk pembatasan hingga 50% kapasitas tempat peribadatan, khususnya pelaksanaan shalat Jumat, Dadang Naser mengatakan itu sudah berjalan.

Dengan menjaga jarak, bermasker, disediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Empat Orang Tewas dalam Kerusuhan di Capitol AS, Polisi Amankan Sejumlah Bom Molotov

“Pengajian diperbolehkan, tapi jangan berdesakan. Untuk warga yang sedang sakit, batuk, asma kambuh, diabet naik, atau penyakit bawaan lainnya, sebaiknya melaksanakan shalat Jumat atau waktu shalat lainnya di rumah.

Dalam Islam itu ada rukhsah atau keringanan, kalau memang sakit jangan dipaksakan. Jangan sampai kita batuk dan mengganggu konsentrasi orang lain,” tukas Kang DN, panggilan akrab bupati.

Untuk penerapan Work From Home (WFH) sebanyak 75% jumlah pegawai, menurutnya bisa saja dilaksanakan. Mengingat di awal tahun, kegiatan belum begitu padat.

Baca Juga: Cuka Ternyata Banyak Manfaatnya, Bisa Melembutkan hingga Melindungi Warna Pakaian

“Saat ini kami akan menggalakkan lagi penyemprotan disinfektan, dan berupaya memperbanyak tes rapid antigen untuk mencegah penyebaran covid di berbagai lingkungan, termasuk perkantoran,” pungkas Kang DN.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x