Ada Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik, Berlaku Januari Hingga Maret 2021

- 8 Januari 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi petugas PLN. Pemerintah mengumumkan informasi terbaru terkait tarif listrik.
Ilustrasi petugas PLN. Pemerintah mengumumkan informasi terbaru terkait tarif listrik. /setkab.go.id

Dari Antara mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Baca Juga: Longsor Mengancam, Jalan Desa Sundawenang Tasikmalaya Terputus

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Itu Salahnya Pemerintah, Megawati Soekarnoputri: Lho, Enak Saja!

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah