Ada Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik, Berlaku Januari Hingga Maret 2021

- 8 Januari 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi petugas PLN. Pemerintah mengumumkan informasi terbaru terkait tarif listrik.
Ilustrasi petugas PLN. Pemerintah mengumumkan informasi terbaru terkait tarif listrik. /setkab.go.id

GALAMEDIA - Kementerian ESDM menyampaikan informasi terbaru terkait tarif listrik non subsidi periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.

Tarif listrik non subsidi untuk periode itu diputuskan tetap atau tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut itu mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

Baca Juga: Lupakan Dulu Calon Kapolri Jokowi, Ini Ternyata Institusi Kepolisian Terbaik di Dunia

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

"Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," lanjut dia.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Ramai Calon Kapolri, Beda dari Jokowi Ini Alasan Presiden Amerika Tak Dipusingkan Urusan Polisi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x