Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Ramadhan: Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim

- 9 Januari 2021, 14:37 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fadli Zon. /Royan/Instagram Fadli Zon

GALAMEDIA - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran akun media sosial Twitter miliknya @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi kalau SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Genshin Impact, Game Populer yang Membuat Kita Berpetualang di Dunia Fantasi

Seperti dikerahui, pada Jumat 8 Januari 2021, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Larang Perayaan Imlek, Beijing China Tutup Ratusan Tempat Ibadah

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuh Febriyanto.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pintu Masuk, Tapi Tidak Bagi Pendatang dari Negara Ini, Termasuk Indonesia?

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x