Ingat! 20 Daerah di Jabar Kembali Berlakukan PSBB Proporsional Mulai Hari Ini

- 11 Januari 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi - Petugas melakukan penutupan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung selama PSBB Proporsional sebagai respons atas status zona merah.
Ilustrasi - Petugas melakukan penutupan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung selama PSBB Proporsional sebagai respons atas status zona merah. /ANTARA/Raisan Al Farisi

GALAMEDIA - Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021, sebanyak 20 daerah di Jawa Barat akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu sejalan dengan langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBBsecara Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, Kepgub yang ditandatangani Emil pada Jumat, 8 Januari 2021 itu berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada! Sepanjang Hari Ini Jakarta Berpotensi Dilanda Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Baca Juga: Percakapan Terakhir Pilot Sriwijaya Air dan Petugas Sudah Ditangan, KNKT: Kita Kaji Lebih Lanjut

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi dan Cimahi.

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Selamatkan Bumi, RA Plus Al-Ghifari Ajarkan dan Ajak Anak Didik Tanam Pohon di Halaman Rumah

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Daud Achmad mengatakan kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud menekankan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Wajib Ikut Vaksinasi COVID-19

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ujar Daud.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah