GALAMEDIA - Mulai 11-25 Desember 2021, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat.
Pemberlakukan PSBB ketat di DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.
Salah satu sektor yang diperketat yaitu restoran dan mal. Dimana jam buka dan protokol pengetatan akan diberlakukan terhadapsektor itu.
Baca Juga: Pangdam Cenderawasih Ungkap Aktor Pembakar Pesawat MAF di Papua, Mayjen Yogo: Sangat Brutal!
Kegiatan di restoran hanya mengizinkan pengunjung makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.
Selanjutnya, makan di tempat juga hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
Namun Pemprov DKI mempersilakan layanan pesan antar tetap dibuka sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga: Larang Perayaan Imlek, Beijing China Tutup Ratusan Tempat Ibadah
Adapun kategori restoran termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.