Ini Sektor yang Akan Terkena Pengetatan saat PSBB DKI Jakarta, Salah satunya Restoran

- 9 Januari 2021, 13:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021. //Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan

Sementara itu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall juga dibatasi waktu operasionalnya sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pintu Masuk, Tapi Tidak Bagi Pendatang dari Negara Ini, Termasuk Indonesia?

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies, di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Menurut Anies seperti dilansirkan PMJNews, kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Mewah, Warga Satu Kampung di Tasikmalaya Nobar Sinetron Ikatan Cinta Lengkap dengan Prasmanan

Berikut detail penerapan PSBB Ketat 11 - 25 Januari 2020.

1. Tempat kerja melakukan 75% Work From Home.

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x