Ini Sektor yang Akan Terkena Pengetatan saat PSBB DKI Jakarta, Salah satunya Restoran

- 9 Januari 2021, 13:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021. //Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan

3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat.

Baca Juga: Aura Kasih Bikin Geger! Telinganya Diperban: Serem, Pake Dibor Segala Tulangnya

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat.

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00 WIB.

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional.

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Bocorkan Satu Nama Calon Kapolri yang Dikantongi Jokowi, Gus Jazil: Ya, Nama Itu

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x