Presiden Jokowi Setuju Pelarangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang hingga 28 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 13:05 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin 11 Januari 2021, menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dikatakan Airlangga, pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Enam Daerah Masih Zona Merah,Emil : Secapa AD Disiapkan jadi Rumah Sakit Positif Covid-19

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Lagi, Seorang Perampok Minimarket Diciduk Polresta Bandung

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.

Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. ***

Baca Juga: Bye Bye Family, Viral Pesan Memilukan Penumpang Sriwijaya Air 182 di Media Luar

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x