PKL Malam Boleh Jualan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Asalkan....

- 12 Januari 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi PKL.
Ilustrasi PKL. /Dok PRFMNEWS.

GALAMEDIA - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan pada malam hari diperbolehkan berjualan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Asalkan tidak menimbulkan kerumunan, guna menghindari penyebaran Covid-19.

Hal itu dikatakan Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (12/1).

"PKL itu memang ada di sejumlah titik, tapi tidak menjadikan kerumunan disitu. Jadi mereka boleh beroperasi selama tidak ada kerumumanan. Jam 9 kita upayakan ditutup," ujar Ngatiyana.

Baca Juga: Ini Kriteria Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis, Bisa Menyatukan Polri

Ngatiyana kembali menegaskan bila pemulihan ekonomi harus tetap berjalan di tengah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Makanya disini saya sampaikan bahwa selain kesehatan kita tekankan, tapi pemulihan ekonomi tetap dijalankan. Jadi seimbang antara pemulihan ekonomi dengan pencegahan Covid -19. Jadi boleh beroperasi selama tidak ada kerumunan," tegasnya.

Selain PKL, pedagang di pasar tradisional juga tetap bisa berjualan selama PPKM. Hanya saja protokol kesehatannya lebih di perketat.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Batuk-batuk dan Sesak Napas seperti Manusia Delapan Gorila Positif Covid-19

"Pasar tradisional tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kita ada patroli oleh petugas gabungan untuk memantau penerapan protokol kesehata. Patroli dilakukan dari pagi. Biasanya jam 1 juga aktivitas pasar mulai sepi," ujar Ngatiyana

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x