GALAMEDIA - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan pada malam hari diperbolehkan berjualan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Asalkan tidak menimbulkan kerumunan, guna menghindari penyebaran Covid-19.
Hal itu dikatakan Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (12/1).
"PKL itu memang ada di sejumlah titik, tapi tidak menjadikan kerumunan disitu. Jadi mereka boleh beroperasi selama tidak ada kerumumanan. Jam 9 kita upayakan ditutup," ujar Ngatiyana.
Baca Juga: Ini Kriteria Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis, Bisa Menyatukan Polri
Ngatiyana kembali menegaskan bila pemulihan ekonomi harus tetap berjalan di tengah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Makanya disini saya sampaikan bahwa selain kesehatan kita tekankan, tapi pemulihan ekonomi tetap dijalankan. Jadi seimbang antara pemulihan ekonomi dengan pencegahan Covid -19. Jadi boleh beroperasi selama tidak ada kerumunan," tegasnya.
Selain PKL, pedagang di pasar tradisional juga tetap bisa berjualan selama PPKM. Hanya saja protokol kesehatannya lebih di perketat.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Batuk-batuk dan Sesak Napas seperti Manusia Delapan Gorila Positif Covid-19
"Pasar tradisional tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kita ada patroli oleh petugas gabungan untuk memantau penerapan protokol kesehata. Patroli dilakukan dari pagi. Biasanya jam 1 juga aktivitas pasar mulai sepi," ujar Ngatiyana