Status Tanggap Darurat Bencana Longsor Cimanggung Berakhir 29 Januari

- 17 Januari 2021, 19:29 WIB
Evakuasi Longsor di Cimanggung Sumedang.
Evakuasi Longsor di Cimanggung Sumedang. /BNPB/



GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Surat Keputusan (SK)  Bupati Nomor 21 Tahun 2021 menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor, sejak 9-29 Januari 2021.

Komandan Pos Komanda yang juga sebagai Sekda Sumedang Herman Suryatman, Ahad 17 Januari 2021 mengatakan, sesuai diktum SK Bupati  Badan Penanggulangan BPBD Sumedang, melakukan upaya penanganan keadaan darurat agar meminimalisir potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu.

"Kami masih punya waktu dalam 12 hari kedepan atau sampai 29 Januari, untuk melakukan berbagai langkah penanganan keadaan darurat, sebagaimana diktum yang tertuang dalam SK Bupati  tersebut," kata Herman.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Seret 2 Kepala Daerah, KPK Segera Lakukan Pemeriksaan

Sementara itu, perkembangan terkini longsor Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kec.Cimanggung Kab.Sumedang, Tim SAR telah berhasil mengevakuasi korban meninggal tertimbun longsor sebanyak 32 orang.

Dengan demikian sebut Herman, tersisa 8 orang korban tertimbun, yang masih dalam proses pencarian.

Selain itu, dia juga menginformasikan bahwa total sumbangan yang terhimpun sesuai data yang terinput mencapai Rp2,25 milyar.

Baca Juga: 108 Sarang Tawon Berhasil di Evakuasi Petugas Dampar Cimahi

"Alhamdulillah, sumbangan korban longsor  baik berupa uang maupun logistik yang lain terus mengalir. Bantuan tersebut akan dikelola secara akuntable dan transfaran.  Adapun No Rek. Donasi Penanggulangan Bencana Longsor Sumedang 0113092963100 BANK BJB," ujarnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x