Resmi, Pencarian korban dan Puing-puing Pesawat Sriwijaya Air Dihentikan

- 21 Januari 2021, 18:31 WIB
Presiden Jokowi meninjau posko darurat evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga Ex JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Presiden Jokowi meninjau posko darurat evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga Ex JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. /Foto: Biro Pers Setpres/Laily Rachev/

GALAMEDIA - Mulai hari ini, Kamis 21 Januari 2021, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menghentikan pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Keputusan diambil setelah melalui pertimbangan taktis, hasil temuan korban, efektifitas, pertemuan dengan keluarga korban, hingga rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Mulai Kamis 21 Januari 2021 pada pukul 16.57 WIB, operasi SAR (search and rescue) terhadap kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu secara resmi, saya nyatakan ditutup atau penghentian,” ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito di JICT 2 Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Raffi Ahmad di Rumah RG Akhirnya Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

Menurutnya, meski dinyatakan penghentian operasi, pihaknya melaksanakan operasi lanjutan yaitu berupa pemantauan dan monitor secara aktif mengenai perkembangan pencarian.

“Bila di kemudian hari ada laporan dari masyarakat yang melihat dan menemukan yang diduga bagian dari korban ataupun korban kepada Basarnas, kami akan merespon untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Selama 13 hari pencarian,tim gabungan Basarnas mengevakuasi 324 kantong jenazah yang berisi bagian tubuh korban, serpihan kecil pesawat sebanyak 68 buah, serpihan besar pesawat 55 buah.

Baca Juga: Disetujui Jadi Kapolri, Puan Maharani ke Komjen Listyo Sigit: Jangan Ada Kaca Mata Kuda!

Tidak itu saja, tim menemukan perekam data pesawat (FDR) pada hari keempat pencarian, serta unit elektronik perekam suara kokpit pada 15 Januari atau hari ketujuh pencarian.

Masing-masing telah diserahkan pada Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk bagian pesawat dan DVI Polri untuk kantong jenazah.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x