Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk di Jabar Awal 2021

- 23 Januari 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi-Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura memastikan tak ada kelangkaan pupuk di awal tahun 2021 di Jawa Barat.
Ilustrasi-Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura memastikan tak ada kelangkaan pupuk di awal tahun 2021 di Jawa Barat. /Dok/PT Pupuk Indonesia (Persero)/

Sebagai informasi, sesuai Permentan No 49 Tahun 2020, alokasi pupuk untuk daerah Jawa Barat tahun 2021 terdiri dari jenis Urea sebanyak 663.630 ton, SP-36 sebanyak 124.978 ton, ZA sebanyak 67.066 ton, NPK sebanyak 338.071 ton, Organik Granul sebanyak 125.049 ton, dan Organik Cair sebanyak 312.623 liter.

Dengan alokasi tersebut, tingkat pemenuhan pupuk bersubsidi Jawa Barat jenis Urea sebesar 77,43 persen, SP-36 sebesar 82,65 persen, ZA sebesar 61,50 persen, NPK sebesar 30,97 persen, dan jenis Organik Granul sebesar 16,39 persen.

Jumlah tersebut dibantu dengan adanya alokasi POC 312.623 liter. Berdasarkan review BPKP dan rekomendasi pemupukan 5 liter per hektare, maka POC mampu memenuhi kebutuhan untuk 62.524,60 hektare lahan pertanian.

Baca Juga: Profesional dan Inovasi Hal Utama dalam Menjalankan Bisnis atau Jasa, Termasuk Peralatan Kuliner

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo angkat bicara soal masih adanya informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun 2021.

Padahal stok yang disiapkan sudah sesuai dengan permintaan dan yang mejadi persoalan dibawah setelah di cek beberapa permintaan belum mendaftarkan ke dinas.

"Memang selama ini ada masukan daerah yang kurang. Padahal kita cek penyalurannya sudah 94 persen. 1-2 laporan itu setelah kita crosscheck ternyata belum mendaftarkan diri ke dinas, tidak semuanya," ungkapnya.

Baca Juga: Ditangkap di Bali, Pembobol Bank BUMD Senilai Rp 548 Miliar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Dijelaskan Mentan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada sistem e-RDKK. Jika tidak, maka dipastikan idak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Kalau penerima pupuk harus terdaftar di RDKK namanya, dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk RDKK itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," jelas Mentan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x