GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 26 Januari 2021 memanggil lima Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024.
Pemanggilan kelima anggota legislatif tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.
Ali Fikri menyatakan, mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jabar Tahun 2019.
Baca Juga: Komisaris BUMN Tuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mulai 'Jualan Mayat'
"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024)," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara.
Lima Anggota DPRD Jabar yang dipanggil, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat.
Selain itu, KPK juga memanggil dua mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai saksi untuk tersangka Rozaq.
Sebelumnya, KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.